Membeli rumah seken atau bekas bisa menjadi pilihan untuk memenuhi kebutuhan hunian. Pasalnya, harga rumah bekas umumnya bisa lebih terjangkau dan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai. Namun, sebelum memutuskan membeli rumah bekas pakai, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan terlebih dulu oleh para pembeli. Mengutip laman jual beli properti daring Lamudi.co.id, membeli rumah bekas bisa memberikan keuntungan kepada calon pembeli, selama calon pembeli memperhatikan beberapa hal. Pertama, terkait dengan penjualan dengan melalui perantara.
Managing Director Lamudi.co.id Mart Polman menyatakan bahwa membeli rumah bekas lebih disarankan agar langsung kepada pemiliknya.
“Kita bisa menanyakan langsung tentang berbagai hal berkaitan dengan rumah, seperti awal dibangun, lingkungan di sekitarnya, alasan mau dijual dan lain sebagainya,” katanya melalui laporan tertulis, Selasa (10/3/2020).
Keuntungan lainnya, pembeli menjadi lebih bebas melakukan negosiasi, sehingga harga rumah bekas yang bisa didapatkan lebih murah. Selain bisa lebih optimal dalam melakukan penawaran harga, penjual juga tidak akan memasang harga lebih tinggi karena tidak perlu membayar komisi untuk perantara.
Namun, pada beberapa kasus banyak orang yang memilih membeli rumah seken melalui broker atau agen properti, karena artinya rumah yang dibeli sudah jelas kualitasnya, serta kekurangan dan kelebihan yang akan didapatkan dari pembelian rumah tersebut.
Apabila pembeli sudah terlanjur menginginkan rumah dan harus membelinya melalui broker atau perantara, maka harus dipastikan bahwa broker tersebut bisa dipercaya.
Untuk memilih broker yang tepercaya, pembeli bisa bertanya kepada relasi atau memakai jasa perantara properti yang sudah terkenal dan mempunyai kredibilitas tinggi.
“Mereka juga biasanya akan memberikan pelayanan untuk mengurus dokumen jual beli. Terkadang juga membantu dalam pengurusan KPR [Kredit Pemilikan Rumah] bila Anda mau melakukan transaksi secara kredit,” ujarnya.
Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah mengetahui usia bangunan rumah. Usia bangunan rumah akan mempengaruhi harga rumah bekas yang akan dibeli. Apabila usia bangunannya kurang dari 10 tahun maka rumah tersebut terbilang baru. Namun, jika usia bangunannya mencapai 10 hingga 20 tahun tergolong sedang dan usia bangunan lebih dari 20 tahun termasuk bangunan tua.
Selain itu, hal penting yang juga harus diketahui pembeli adalah kualitas bahan, tipe struktur, dan kualitas pengerjaannya.
“Rumah yang semakin tua tentunya kualitasnya akan semakin turun, kalau memang konsumennya berminat, maka harus ada dana tambahan untuk melakukan renovasi,” imbuhnya.
Kemudian, lingkungan sekitar rumah juga sangat penting diperhatikan, agar pembeli nantinya merasa nyaman dan aman ketika tinggal di rumah tersebut. Akses jalan atau akses transportasi juga bisa menjadi pertimbangan.
Jika semuanya sudah terpenuhi, satu hal lagi yang tak boleh dilupakan adalah mengecek kelengkapan legalitas mulai dari sertifikat rumah, sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB), bukti pembayaran pajak PBB dan dokumen-dokumen lain sebagainya.
“Pastikan nama yang tertera sama dengan nama yang akan menjual rumah tersebut. Namun, jika tidak, maka harus segera minta balik nama atau surat jual beli dengan pemilik sebelumnya. Tahapan ini sangat penting, karena menyangkut hukum kepemilikan,” ungkapnya.